Pegawai BPN Serdang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Tanah
Infoasatu.com, Jakarta – Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai diringkus polisi. Bahar Muharram (26) ditangkap karena diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah.
“Tersangka yakni Bahar Muharram (26), Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Kamis (15/10/2020).
Pihak yang menjadi korban adalah AG (26). Robin mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat korban hendak mengurus sertifikat tanah pada Maret 2020.
Korban yang mengurus 34 sertifikat itu diduga sudah memberikan uang Rp 53,8 juta kepada Bahar. Setelah uang diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil belum juga tuntas.
“Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta. Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban,” ujar Robin.
Pada Selasa (13/10), polisi menerima informasi pemberian uang pengukuran kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Serdang Bedagai. Polisi kemudian melakukan pengintaian.
“Di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Sergai. Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Sergai,” sebut Robin.
Robin menyebut Bahar diduga melakukan pungli dengan modus pengutipan uang pengukuran tanah untuk membuat sertifikat. Dia dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Sergai. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Robin.