Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan 2 Kg, Berikut Kronologi Aksi Pelaku
Infoasatu.com, Jakarta – Pegawai KPK berinisial IGAS ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS untuk membayar utang.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu. IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ungkap Tumpak, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Itu sebabnya, IGAS leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.
“Nah, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi, waktu diketahui, sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak.
“Kemudian pada akhirnya barang bukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” imbuhnya.
Tumpak mengaku belum tahu berapa nilai emas batangan yang diambil IGAS itu karena nantinya akan dilelang untuk menjadi milik negara. Namun sebagian emas yang sudah digadai itu disebut Tumpak senilai Rp 900 juta.
Sebelumnya, Tumpak menyampaikan IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu IGAS telah dilaporkan secara pidana ke Polres Jakarta Selatan.