Infoasatu.com, Bengkulu – Polisi menangkap seorang pekerja salon kecantikan berinisial MR (39) di Bengkulu karena hendak mengedarkan ganja. Selain itu, polisi mengamankan 45 paket ganja siap edar.
Polisi menyebut ganja itu didapat pelaku dari temannya. Ganja ini sebagai jaminan karena teman tersangka meminjam uang senilai Rp 250 ribu. Namun, jika dalam tempo tiga hari uang tak kembali, ganja tersebut bisa dijual.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja ini, mengingat informasi yang diberikan tersangka berbelit-belit,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Roh Hadi melalui Kasubdit 2 AKBP Nuswanto, Sabtu (5/3).
Nuswanto mengatakan tersangka pernah menjalani hukuman penjara 6 bulan. Namun tersangka dipidana dalam kasus berbeda.
Dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka MR mengaku ganja tersebut didapat dari temannya. Pria itu menyebut ganja tersebut akan dijualnya.
“Iya, Pak, ganja itu saya dapat dari teman saya. Dia pinjam uang Rp 250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali, jadi ganja itu mau saya jual,” beber MR.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment