Kriminal

Pelaku Begal Payudara Dibekuk Warga Purworejo Usai Beraksi, Terancam 9 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Purworejo – Polisi menangkap pelaku aksi begal payudara di Purworejo, Jawa Tengah. Polres Purworejo menangkap pemuda itu setelah beberapa kali beraksi.

“Kami telah berhasil mengamankan satu orang terkait dengan kejahatan kesusilaan dengan modus tersangka meremas atau memegang payudara. Yang bersangkutan melakukan tindakan itu beberapa kali di wilayah Purworejo,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, Jumat (3/9/2021).

Pelaku bernama Andrian Dwi Ratno (23) warga Dusun Ngentak, Desa Seren, Kecamatan Gebang, Purworejo. Pemuda itu diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya pada Senin (30/8) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelum diringkus polisi, pelaku sempat membuntuti seorang perempuan yang mengendarai motor sendirian. Korban yang pulang kerja dan dalam kondisi mengantuk mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso, Desa Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, korban dibuntuti pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Warna Putih tanpa pelat nomor dan tidak mengenakan helm.

Pelaku yang memakai jaket warna cokelat dan tas selempang tersebut kemudian memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan. Saat itu, pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan dan melarikan diri.

Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Apes, pelaku yang salah jalan akhirnya berhasil diringkus warga sekitar setelah terhenti di jalan buntu dan akhirnya diserahkan ke kantor polsek setempat.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket, tas selempang dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku begal payudara ini ditahan di Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 281 dan 289 KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua dari Empat Komplotan Pembobol ATM-Minimarket di Sumsel Kembali Ditangkap Polisi
Facebook Comments