Infoasatu.com, Makassar – Sebuah foto surat wasiat yang disebut milik Lukman (26), pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, beredar di media sosial (medsos). Surat wasiat yang beredar itu dibenarkan polisi sebagai milik pelaku.
“Iya,” singkat Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Selasa (30/3/2021).
Menurut Zulpan, surat wasiat tersebut diamankan polisi saat penggerebekan di rumah kontrakan Lukman dan rumah ibu Lukman di Jalan Tinumbu Lorong 132, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (29/3).
“Sama Densus,” kata Zulpan.
Dalam surat wasiat yang beredar, Lukman secara khusus meminta maaf kepada ibunya. Dia mengatakan telah memilih menjadi bomber.
Selain itu, Lukman berpesan kepada sang ibu untuk menghindari riba. Selanjutnya Lukman mengaku menitipkan sejumlah uang buat sang ibu.
Lukman juga berpesan kepada sejumlah saudara kandungnya agar memaafkan kesalahan Lukman. Dia juga meminta ke saudara kandungnya untuk menjaga sang ibu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta-fakta baru soal pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Tersangka pria yang berinisial L ternyata sudah membuat surat wasiat.
“Saudara L sempat meninggalkan surat wasiat kepada orang tua,” kata Jenderal Sigit, Senin (29/3).
“Isinya mengatakan bahwa yang bersangkutan berpamitan dan siap mati syahid,” sambungnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment