Categories: Kriminal

Pelaku Curas di Medan Diringkus Polisi, Bacok Korbannya Hingga Kini Kritis

Infoasatu.com, Medan – Kasus pencurian dengam kekerasan (curas) terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membacok korbannya hingga bersimbah darah. Reza Wijaya (30) ditembak di kaki karena melawan petugas saat ditangkap.

“Petugas menangkap Reza Wijaya (30), warga Kelurahan Komat I, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Sabtu (27/6/2020).

Kasus curas itu terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah warga inisial H di Medan Area. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala. Korban kini dirawat di rumah sakit.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengecek beberapa kamera CCTV di dekat TKP. Polisi pun mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dia mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban melalui atap seng. Karena panik kepergok oleh korban bernama Lukman (50), pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali memakai pisau hingga korban terjatuh,” jelas Faidir.

Pelaku kemudian kabur dengan membawa HP korban. Pelaku lalu menjual tiga HP seharga Rp 900 ribu.

“Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada Zulkifli dengan perjanjian tiga buah HP Rp 900 ribu. Namun Zulkifli baru memberi uang kepada pelaku Reza Wijaya Rp 50 ribu. Kemudian pelaku menggunakan uang Rp 50 ribu tersebut untuk membeli sabu,” ungkap Faidir.

Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat hendak diamankan, tersangka Reza melakukan perlawanan hingga terpaksa petugas menembak kedua kakinya.

“Petugas menembak kedua kaki tersangka karena melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Petugas membawanya ke RS Bhayangkara dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek,” terang Faidir.

Selain tersangka Reza Wijaya, petugas mengamankan dua orang penadahnya, yakni Zulkifli dan Rahmat Hidayat. Reza dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara penadahnya disangkakan Pasal 340 KUHP.

“Untuk saat ini kedua korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago