Categories: Kriminal

Pelaku Curas di Medan Diringkus Polisi, Bacok Korbannya Hingga Kini Kritis

Infoasatu.com, Medan – Kasus pencurian dengam kekerasan (curas) terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku membacok korbannya hingga bersimbah darah. Reza Wijaya (30) ditembak di kaki karena melawan petugas saat ditangkap.

“Petugas menangkap Reza Wijaya (30), warga Kelurahan Komat I, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Sabtu (27/6/2020).

Kasus curas itu terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah warga inisial H di Medan Area. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian kepala. Korban kini dirawat di rumah sakit.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengecek beberapa kamera CCTV di dekat TKP. Polisi pun mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dia mengakui perbuatannya masuk ke dalam rumah korban melalui atap seng. Karena panik kepergok oleh korban bernama Lukman (50), pelaku membacok korban di bagian kepala sebanyak dua kali memakai pisau hingga korban terjatuh,” jelas Faidir.

Pelaku kemudian kabur dengan membawa HP korban. Pelaku lalu menjual tiga HP seharga Rp 900 ribu.

“Pelaku menjual HP yang dicurinya kepada Zulkifli dengan perjanjian tiga buah HP Rp 900 ribu. Namun Zulkifli baru memberi uang kepada pelaku Reza Wijaya Rp 50 ribu. Kemudian pelaku menggunakan uang Rp 50 ribu tersebut untuk membeli sabu,” ungkap Faidir.

Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Saat hendak diamankan, tersangka Reza melakukan perlawanan hingga terpaksa petugas menembak kedua kakinya.

“Petugas menembak kedua kaki tersangka karena melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan. Petugas membawanya ke RS Bhayangkara dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek,” terang Faidir.

Selain tersangka Reza Wijaya, petugas mengamankan dua orang penadahnya, yakni Zulkifli dan Rahmat Hidayat. Reza dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sementara penadahnya disangkakan Pasal 340 KUHP.

“Untuk saat ini kedua korban belum bisa diambil keterangan karena masih dalam keadaan tidak sadarkan diri,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

7 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

7 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

2 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

2 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

2 hari ago