Kriminal

Pelaku Jambret Hp Bocah SD di Pasuruan Berhasil Diamankan, Polisi Menembak Kaki Pelaku

Infoasatu.com, Pasuruan – Pelaku jambret di Kota Pasuruan berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku merupakan spesialis jambret handphone anak kecil yang sudah beraksi 14 kali selama 6 bulan. Sebelum diamankan, terakhir pelaku menjambret hp bocah SD dan aksinya itu terekam CCTV.

Pelaku yakni AP (22) warga Jalan MT Haryono Gang 24, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Polisi menembak kaki kanan dan kiri pelaku.

“Pelaku ternyata sudah beraksi di 14 TKP sejak Oktober 2020 hingga Maret 2021,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (18/3/2021).

Rinciannya, 11 TKP di Kota Pasuruan dan 3 TKP di Kabupaten Pasuruan. Semua korban jambret adalah anak-anak yang sedang memegang handphone.

“Dari 14 TKP itu, 12 kali dilakukan sendirian dan 2 kali mengajak temannya, RF. RF (23) warga Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, juga diamankan,” terang Arman.

Tersangka AP mengakui telah beraksi di 14 TKP. Ia sengaja menyasar anak-anak karena tak berpotensi melakukan perlawanan.

“Ya karena anak-anak nggak melawan,” kata AP.

AP dan RF ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 (2e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumut Diringkus Polisi