Infoasatu.com, Denpasar – Pelaku pembunuhan seorang pegawai bank swasta di Denpasar, Bali, dijatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“7 tahun 6 bulan. Konfirm sama dengan tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek, Kamis (28/1/2021).
Pasek menjelaskan pelaku dijerat pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ujar Pasek.
Sementara itu, Pasek memaparkan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa merupakan setengah hukuman dari orang dewasa.
“Bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Itu ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun,” papar Pasek.
“Kemudian dari sidangnya walaupun dilakukan secara online didampingi pihak orang tuanya kemudian didampingi bapas kemudian pekerja sosial tetap juga dipenuhi persyaratan seperti itu,” tambahnya.
Karena masih dibawah umur, terdakwa akan ditempatkan di lembaga permasyarakatan anak di Bali.
“Tapi nanti masalah penempatan nanti dimana ditempatkan anak itu, di Bali itu kan ada LP anak lembaga permasyarakatan anak,” jelas Pasek.
Infoasatu.com,Makassar--Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan…
Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…
Infoasatu.com,Makassar--Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menyorot tajam adanya pembangunan Sport Center PDAM yang berada di…
Infoasatu.com,Makassar--TP PKK Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024 di Auditorium…
Infoasatu.com,Makassar--Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menghadiri acara lepas pamit…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur nomor urut 1 tahun 2024 sekaligus Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto kembali…
Leave a Comment