Infoasatu.com, Denpasar – Pelaku pembunuhan seorang pegawai bank swasta di Denpasar, Bali, dijatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“7 tahun 6 bulan. Konfirm sama dengan tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek, Kamis (28/1/2021).
Pasek menjelaskan pelaku dijerat pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Pasal 365 tentang kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ujar Pasek.
Sementara itu, Pasek memaparkan hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa merupakan setengah hukuman dari orang dewasa.
“Bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Itu ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun,” papar Pasek.
“Kemudian dari sidangnya walaupun dilakukan secara online didampingi pihak orang tuanya kemudian didampingi bapas kemudian pekerja sosial tetap juga dipenuhi persyaratan seperti itu,” tambahnya.
Karena masih dibawah umur, terdakwa akan ditempatkan di lembaga permasyarakatan anak di Bali.
“Tapi nanti masalah penempatan nanti dimana ditempatkan anak itu, di Bali itu kan ada LP anak lembaga permasyarakatan anak,” jelas Pasek.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment