HUKUM

Pelaku Pembunuhan Bocah-Pemerkosa di Aceh Bebas Usai 15 Tahun di Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Bocah R (9) di Aceh Timur, tewas dibunuh saat mencegah ibunya diperkosa oleh S (46). S baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman belasan tahun.

“Pelaku baru dapat asimilasi kemarin itu,” kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hardianto, Senin (12/10/2020).

Asimilasi itu didapat S beberapa bulan lalu. S sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.

“Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Arief menjelaskan, kasus pelaku S sebelumnya itu juga pembunuhan. “Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan),” ujarnya.

Pemerkosaan dan pembacokan ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban beserta anaknya sedang berada di rumah.

Suami korban sedang tidak ada di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa korban. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.

Namun pelaku membacok R lalu memperkosa korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.

Pelaku S (46) dibekuk polisi serta warga di persembunyiannya di hutan pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Facebook Comments
Baca Juga :  Belum Usai, MK Lanjutkan Perkara Foto 'Kelewat Cantik' Evi Apita Maya