Pelaku Pembunuhan Bocah-Pemerkosa di Aceh Bebas Usai 15 Tahun di Penjara
Infoasatu.com, Jakarta – Bocah R (9) di Aceh Timur, tewas dibunuh saat mencegah ibunya diperkosa oleh S (46). S baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman belasan tahun.
“Pelaku baru dapat asimilasi kemarin itu,” kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hardianto, Senin (12/10/2020).
Asimilasi itu didapat S beberapa bulan lalu. S sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.
“Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Arief menjelaskan, kasus pelaku S sebelumnya itu juga pembunuhan. “Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan),” ujarnya.
Pemerkosaan dan pembacokan ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban beserta anaknya sedang berada di rumah.
Suami korban sedang tidak ada di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa korban. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.
Namun pelaku membacok R lalu memperkosa korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.
Pelaku S (46) dibekuk polisi serta warga di persembunyiannya di hutan pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB.