Infoasatu.com, Jakarta – Bocah R (9) di Aceh Timur, tewas dibunuh saat mencegah ibunya diperkosa oleh S (46). S baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman belasan tahun.
“Pelaku baru dapat asimilasi kemarin itu,” kata Kapolsek Bireum Bayeun Iptu Eko Hardianto, Senin (12/10/2020).
Asimilasi itu didapat S beberapa bulan lalu. S sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.
“Dia sudah menjalani hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Arief menjelaskan, kasus pelaku S sebelumnya itu juga pembunuhan. “Iya pelaku residivis (kasus pembunuhan),” ujarnya.
Pemerkosaan dan pembacokan ini terjadi di Kecamatan Bireum Bayen, Jumat (9/10) malam. Saat kejadian, korban beserta anaknya sedang berada di rumah.
Suami korban sedang tidak ada di rumah. Tiba-tiba pelaku S menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa korban. Aksi itu dipergoki R sehingga bocah tersebut mencegahnya.
Namun pelaku membacok R lalu memperkosa korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R yang terluka.
Pelaku S (46) dibekuk polisi serta warga di persembunyiannya di hutan pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment