Pelaku Pemerkosaan Anak 14 Tahun Hingga Hamil di Cibitung Akhirnya Ditangkap
Infoasatu.com, Bekasi – Pelaku pemerkosaan anak usia 14 tahun hingga hamil di Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi. Pria berinsial S (47) itu ditangkap di rumahnya setelah hampir 4 bulan berkeliaran bebas.
“Betul, dua hari yang lalu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif, Selasa (19/4/2022).
Gidion mengatakan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Selain itu, kata Gidion, polisi kini memiliki alat bukti lain sehingga memiliki dasar yang kuat untuk menangkap pelaku.
“Kita menemukan kesaksian yang terbuktilah, yang tidak bisa mengelak, kemudian dia mengaku, setelah ditangkap. Bukan ngaku dulu baru ditangkap,” ujarnya.
Menurut Gidion, ada alat bukti lain selain dari pengakuan saksi. Namun ia tidak membeberkan apa alat bukti lain tersebut.
“Tapi penangkapannya berdasarkan alat bukti yang lain loh ya, bukan berdasarkan pengakuan. Nanti bukan permasalahan pengakuan, karena persoalan pembuktian,” ucapnya.
Sebelumnya, pria berinisial S (47) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dilaporkan memperkosa anak tetangga berusia 14 tahun hingga hamil. Polisi saat itu belum menangkap pelaku dengan alasan belum memiliki alat bukti yang kuat.