Kriminal

Pelaku Pemukulan Petugas Saat Terkena Razia Masker di Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infoasatu.com, Solo – Pelaku pemukulan terhadap petugas saat terkena razia karena tak mengenakan masker di Solo ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial H itu terbukti bersalah usai memukul salah seorang anggota Polresta Solo.

“Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (24/5/2021).

Ade mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan sejak kemarin siang. H sudah ditahan untuk tahap pertama, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

“Ada pasal ancaman kekerasan dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP,” imbuh Ade.

Dan juga dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Sebelumnya, H ditangkap lantaran memukul petugas saat operasi yustisi di jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (24/6/2021). H yang saat itu diberhentikan petugas karena tak menggunakan masker justru menyerang seorang polisi.

Polisi tersebut terkena pukulan di bagian kepala. Selain memukul, H memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang melaksanakan tugas.

Facebook Comments
Baca Juga :  Penembakan Maut di Kelapa Gading, Polisi Bakal Rilis Sketsa Wajah Pelaku