Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Riau Ditangkap Polisi, Beraksi Sejak 2018
Infoasatu.com, Jakarta – Pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Riau ditangkap polisi. Pelaku berinisial ZAK (37), ditangkap pada Jumat (14/5) lalu.
Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap menyebut pelaku merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau. Tersangka ditangkap usai polisi menerima laporan orang tua korban.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021,” ungkap Refly.
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sepi. Di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp20 ribu, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mengatakan sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir. Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Suheri.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.