Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi meningkatkan status hukum kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung ke penyidikan. Pelaku AA ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya sudah (tersangka), pada saat pemeriksaan tadi malam sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9/2020).
Rezky mengatakan pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
“Pasal 351 tentang penganiayaan berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.
Polisi menyebut Syekh Ali Jaber sempat memberikan perlawanan. “Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syekh Ali Jaber itu sempat melakukan perlawanan dengan menangkis,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad, Minggu (13/9).
Pandra mengatakan tangkisan inilah yang membuat lengan Syekh Ali Jaber mengalami luka robek. Pelaku disebut menggunakan pisau untuk melakukan penyerangan.
“Tangkisan itu yang mengakibatkan lengan bagian tangan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka AA tersebut,” kata Pandra.
“Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas baik dengan panitia dan jemaah segera menyelamatkan korban Syekh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke puskesmas di Gedong Air,” sambungnya.