NEWS

Pelarangan FPI, Kapolri: Segera Laporkan Bila Menemukan Atribut-Kegiatan FPI

Infoasatu.com, Jakarta – Pemerintah RI resmi melakukan pelarangan terhadap Front Pembela Islam (FPI). Dengan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas FPI. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/12/2020).

Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang ‘Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)’. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. “Ya benar,” ujar Argo.

Lewat maklumat itu, Idham Azis meminta warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas FPI. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” tutur Idham.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Facebook Comments
Baca Juga :  Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta Usai Kabur ke Turki