Pelatih Futsal di Tangerang Ditangkap Polisi, Cabuli Bocah 14 Tahun
Infoasatu.com, Tangerang – Seorang pria di Tangerang ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 14 tahun. Rudiansyah, pria 33 tahun yang diketahui merupakan pelatih futsal.
“Korban ini adalah anak didiknya di bidang olahraga futsal,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2020).
Rudiansyah ditangkap di rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/1) lalu. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap,” ujar Ade Ary.
Pelaku sudah menggauli korban sebanyak 6 kali, sejak November 2019 hingga Januari 2020. Korban tidak kuasa melawan karena diancam pelaku.
“Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan,” jelas Ade.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban lalu melapor ke polisi.
“Korban kini mengalami trauma,” tutur Ade.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi akan mendalami kemungkinan ada korban lain dari pelaku.
Pelaku kini ditahan di Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.