ENTERTAINHUKUM

Pelesetkan Marga Maluku ‘Latuconsina’, Andre Taulany-Rina Nose Dilaporkan

Infoasatu.com, Jakarta – Dianggap melecehkan salah satu marga Maluku, Latuconsina, komedian Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan. Surat laporan polisinya pun beredar di akun gosip, yaitu dengan pelapor Ruswan Latuconsina.

“Jadi itu kan acara talkshow di NET TV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadan. Waktu itu hadir bintang tamu Rina Nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon,” kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menyebut, laporan itu dibuatnya atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina. Mereka ingin Andre Taulany dan Rina Nose diproses secara hukum.

“Kita nggak lihat Prillynya, tapi marga Latuconsina-nya itu lo melukai hati seluruh keluarga besar Latuconsina,” ujarnya

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang teregistrasi dengan Nomor : TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu oleh Andre Taulany dan Sule. Nama belakang wanita 23 tahun itu pun menjadi bahan candaan oleh Andre Taulany.

Andre Taulany memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut juga ikut-ikutan. Ia memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi untuk bahan tertawaan.

Setelah kejadian itu, Andre Taulany dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Prilly pun memaklumi candaan tersebut dan menerimanya dengan legowo, tanpa mengambil hati sedikitpun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Batal Cerai dengan Teh Ninih, Aa Gym Cabut Gugatan di PA Bandung