Categories: KotaPemerintahan

Pemblokiran Kartu Prabayar Dilakukan Bertahap Hingga Akhir April

Infoasatu.com, Makassar – Setelah memberikan batas waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI, melakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu.

Tahapan tersebut mulai dilakukan pada 1 Maret 2018, dengan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Makassar, Ismail Haji Ali, mengungkapkan kepada media, Kamis (1/3/2018) kemarin, bahwa setelah batas waktu registrasi berakhir 28 Februari kemarin, pemblokiran kartu prabayar akan dilakukan melalui tiga tahapan,

“Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi pengguna kartu prabayar untuk segera melakukan registrasi kartu dalam masa 60 hari kedepan, dengan melakukan pemblokiran secara bertahap yakni tahap pertama dimulai 1 Maret hingga 31 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan pesan singkat (SMS) keluar, tahapan kedua pada 1 – 14 April maka pemblokiran dilanjutkan, tidak bisa panggilan masuk dan SMS masuk, namun masih bisa menggunakan layanan data.

“Selanjutnya, jika pengguna tidak melakukan registrasi pada 15 – 30 April maka pada 1 Mei pemblokiran total terhadap kartu prabayar tersebut akan dilakukan,” tanda Ismail.

Melalui data Kemkominfo RI, jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 376 juta. Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari ini, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.

Perhitungan banyaknya pelanggan yang telah mendaftar yaitu, Telkomsel 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, H3I (Three) 5,8 juta, dan Sampurna 9 ribu.

Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016, mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Pengguna kartu prabayar telah dihimbau sejak 31 Oktober 2017 melalui sosialisasi registrasi kartu prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago