Infoasatu.com, Pasuruan – Kasus pembongkaran peti jenazah pasien Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, masih dalam penyelidikan. Kini polisi mengamankan 4 orang terkait kasus tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).
Arman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Menurutnya, ada pihak lain yang terlibat selain 4 orang tersebut.
“Besok akan kami sampaikan. Semua akan kami sampaikan sekalian pelaku utamanya,” terangnya.
Empat orang ini dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalatkan di masjid. Setelah disalatkan, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.
Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment