Infoasatu.com, Kulon Progo – NAF (22), pria yang tega menghabisi nyawa dua wanita muda di Kulon Progo ternyata residivis kasus pencurian dan pemerasan pada 2018 silam. NAF juga diketahui merupakan pengangguran.
“Yang bersangkutan ini pernah nyuri burung dan pemerasan tahun 2018. Kasusnya sudah vonis dan menjalani hukuman 8 bulan penjara, hingga akhirnya keluar 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso, Senin (5/4/2021).
Munarso menerangkan NAF berdomisili di Tawangsari, Pengasih dan tinggal bersama orang tuanya. Namun pemuda pengangguran itu jarang di rumah.
“Dia ini jarang sekali di rumah, lebih sering keluar,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, NAF mengakui melakukan pembunuhan kejinya terhadap dua wanita muda di Wisma Sermo, Pengasih pada Selasa (23/3) dan Kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, Jumat (2/4). Di TKP pertama, NAF menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates dengan cara diracun dan dibenturkan kepalanya di lantai.
Kemudian korban di TKP kedua, bernama Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih. Untuk modus di TKP ini masih dalam proses pendalaman polisi. Setelah menghabisi nyawa korbannya, NAF mengambil harta benda milik korban.
Atas perbuatannya NAF akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. NAF terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment