Pembunuhan Bos Pabrik Wajan di Bantul Ternyata Diotaki Istrinya Sendiri, Karyawan dan Istri Selingkuh
Infoasatu.com, Bantul – Kasus pembunuhan bos pabrik wajan di Kabupaten Bantul, Buditantoro (38), pada Maret lalu ternyata diotaki sang istri sendiri. Korban dibunuh karyawannya Nur Kholis (22) karena suruhan istrinya sendiri, KI (30).
“Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan, Bantul, juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pengakuan tersangka N alias Nur Kholis yang mengaku pembunuhan dilakukan di dalam mobil ternyata tidak benar. Mengingat pembunuhan itu ternyata dilakukan di rumah korban.
“Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” terang Ngadi.
Setelah mendapatkan sinyal tersebut, tersangka datang ke rumah korban sekitar Selasa (30/3) pukul 14.00 WIB. Kemudian tersangka menyelinap ke rumah korban dan menunggu hingga korban dan istri korban pulang.
“Nah, pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga N melakukan aksinya sesuai skenario istri korban,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Nur Kholis, korban dieksekusi dengan jeratan pada lehernya menggunakan kawat. Saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak tapi istri korban malah ikut membungkam mulut suaminya itu.
“Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban sehingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ke tubuh korban. Selanjutnya keduanya membungkus mayat korban dengan kain seprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
“Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Lalu pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada N untuk membuang mayat korban,” ucap Ngadi.
Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Pelaku juga membuang barang bukti di tempat yang berbeda.
“Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga,” ungkap Ngadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.