Pembunuhan PNS yang Mayatnya Dicor di Palembang, 2 Terdakwa Divonis Seumur Hidup
Infoasatu.com, Palembang – Dua terdakwa pembunuh Aprianita, PNS yang mayatnya di dicor semen di Palembang, menjalani sidang vonis. Keduanya terdakwa, Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan divonis seumur hidup.
Vonis keduanya dibacakan 3 majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5/2020). Vonis dibacakan secara virtual di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Dalam putusannya, 3 majelis menilai kedua terdakwa melakukan aksi pembunuhan itu secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. Bahkan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis hakim.
Bahkan, putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan JPU, Murni. Bahkan Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel.
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberikan waktu seminggu pada kedua terdakwa guna menentukan sikap. Apakah nantinya akan banding atau menerima isi putusan.
Sementara itu adik kandung korban, Fetty mengaku cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Meskipun awalnya mereka berharap dua pembunuh sadis itu dihukum mati karena perbuatannya.
“Kami puas, dari keluarga menginginkan hukuman mati kepada terdakwa. Namun kami menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Kita serahkan saja sama hukum mungkin bisa memberikan kesempatan buat para pelaku untuk bertobat,” tuturnya.
Diketahui, aksi pembunuhan dialami oleh Aprianita pada Oktober 2019 lalu. Aksi itu terungkap setelah dua pelaku ditangkap.
Selain pelaku Yudi dan Ilyas ada pula dua pelaku lain yang kini masih diburu polisi. Keduanya adalah NP dan AM, dua pelaku itu adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor mayat korban Aprianita di TPU Kandang Kawat.