Infoasatu.com, Garut – Pemeran utama video seks gangbang Vina Aprilianti ‘Vina Garut’ divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Vonis terhadap Vina dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi,” kata ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” lanjut Hasan.
Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu.
Vina melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” tutur Hasan.
Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.
Sepekan sebelumnya, dua terdakwa pemeran laki-laki, yaitu Agus Dodi dan Weli, divonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 9 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…
Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…
Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…
Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…
Leave a Comment