Infoasatu.com, Garut – Pemeran utama video seks gangbang Vina Aprilianti ‘Vina Garut’ divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Vonis terhadap Vina dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (2/4/2020) sore.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi,” kata ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” lanjut Hasan.
Majelis hakim mengatakan Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam sebuah video bermuatan pornografi yang viral beberapa waktu lalu.
Vina melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” tutur Hasan.
Sidang itu berlangsung virtual. Majelis hakim, terdakwa, JPU dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Mereka terhubung melalui video conference.
Sepekan sebelumnya, dua terdakwa pemeran laki-laki, yaitu Agus Dodi dan Weli, divonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 9 bulan. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment