Makassar

Pemkot Makassar Izinkan Toko Agung Kembali Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan kembali mengizinkan Toko New Agung beroperasi setelah izin operasi toko tersebut dicabut karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun ada syarat yang harus dipenuhi Toko New Agung.

“Ya kalau Toko Agung itu kami sudah undang, kami sudah menjelaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan kemudian mereka menyanggupi sehingga kita mempersilakan yang bersangkutan mengajukan izin baru, kita akan membantu percepatan supaya mereka bisa cepat legal kembali,” kata PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, Senin (18/5/2020).

Izin Toko New Agung ini dicabut saat Pj Walkot Makassar masih dijabat Iqbal Suhaeb. Saat itu Satpol PP Makassar berkali-kali menemukan Toko New Agung buka dan melanggar aturan PSBB. Aksi pengelola Toko New Agung cekcok dengan Kepala Satpol PP Iman Hud kemudian viral di media sosial.

Kini Pj Walkot Makassar yang baru, Yusran akan mengizinkan Toko Agung kembali buka. Namun Yusran meminta pemilik Toko New Agung membuat komitmen tidak melanggar aturan dan kembali mengajukan izin ke Pemkot Makassar.

“Iya sekarang kan masih online, jadi intinya kita mau apa yang dicabut kemarin kita arahkan, dipanggil, dia membuat komitmen dan dipersilakan untuk mengajukan kembali sehingga dikeluarkan kembali izin legalnya supaya semuanya melalui prosedur,” jelasnya.

Pencabutan izin Toko New Agung ini sebelumnya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atas pelanggaran yang ditemukan Satpol PP saat penerapan PSBB dan PSBK.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jadi Pembicara Talk Show, Kepala Bappeda Makassar “Ngomongin” Channel