Categories: Makassar

Pemkot Makassar Revisi Aturan PPKM: Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Ditutup

Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.

Sebelumnya, aturan PPKM di Makassar disorot. Lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh buka secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak diperbolehkan.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.

Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada tempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.

“Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup,” kata Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021).

Penutupan itu, kata Danny, sudah sesuai dengan kajian dari ahli epedemiologo. Danny Pomanto juga sudah berkoordinasi dengan forum kerukunan umat beragama.

Nantinya, kata Danny, tim detektor akan menyasar setiap lingkungan RT/RW. Mereka akan melakukan pemilahan, mana wilayah yang masuk zona merah, hijau dan oranye.

“Mencegah dari awal lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa dan Bali. Kalau zona merah pasti kita lockdown itu RT,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan banyak yang salah paham soal pembukaan tempat hiburan malam hingga pukul 17.00 wita. Padahal, itu sama saja artinya mereka tidak beroperasi.

“Masyarakat gagal paham soal pembukaan THM. Itu sebenarnya secara tidak langsung tutup kalau disuruh beroperasi sampai jam 5 sore,” ujar Zul.

Ia mengatakan pada umumnya THM dan diskotek di kota Makassar mulai beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Bukan pada sore hari.

Menurutnya, tempat hiburan malam tidak sama dengan kafe biasa ataupun restoran. Namun kondisi saat ini membuat mereka memilih sebaiknya tutup saja.

“Kita menghargai dan mengapresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo. Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Tidak ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kandidat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…

10 jam ago

Video Relawan Tak Dapat Makanan, Jubir INiMI : Konsumsi Sudah Terbagi Sesuai Kelompok Komunitas

Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…

10 jam ago

Camat Bontoala didampingi Kepala Dinsos Kota Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jalan Laiya

Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…

11 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…

11 jam ago

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

12 jam ago

Danny-Azhar Membawa Visi Selamatkan Sul-Sel dari Jerat Kemiskinan ,Kemelaratan dan Ketidakadilan Pembangunan

Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…

1 hari ago