Categories: Makassar

Pemkot Makassar Revisi Aturan PPKM: Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Ditutup

Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat hiburan malam dan rumah ibadah resmi ditutup.

Sebelumnya, aturan PPKM di Makassar disorot. Lantaran tempat hiburan malam (THM) boleh buka secara terbatas. Sementara rumah ibadah tidak diperbolehkan.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan sudah merevisi PPKM. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan usulan sejumlah pihak.

Hasilnya, selama PPKM, tidak boleh lagi ada tempat hiburan malam yang beroperasi. Begitupun untuk rumah ibadah.

“Kemendagri menginstruksikan untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Supaya adil, tempat hiburan dan karaoke juga kita tutup,” kata Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021).

Penutupan itu, kata Danny, sudah sesuai dengan kajian dari ahli epedemiologo. Danny Pomanto juga sudah berkoordinasi dengan forum kerukunan umat beragama.

Nantinya, kata Danny, tim detektor akan menyasar setiap lingkungan RT/RW. Mereka akan melakukan pemilahan, mana wilayah yang masuk zona merah, hijau dan oranye.

“Mencegah dari awal lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa dan Bali. Kalau zona merah pasti kita lockdown itu RT,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan banyak yang salah paham soal pembukaan tempat hiburan malam hingga pukul 17.00 wita. Padahal, itu sama saja artinya mereka tidak beroperasi.

“Masyarakat gagal paham soal pembukaan THM. Itu sebenarnya secara tidak langsung tutup kalau disuruh beroperasi sampai jam 5 sore,” ujar Zul.

Ia mengatakan pada umumnya THM dan diskotek di kota Makassar mulai beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Bukan pada sore hari.

Menurutnya, tempat hiburan malam tidak sama dengan kafe biasa ataupun restoran. Namun kondisi saat ini membuat mereka memilih sebaiknya tutup saja.

“Kita menghargai dan mengapresiasi positif upaya Pemkot. Kalau merasa dirugikan dari intruksi Mendagri, pasti, tapi apa boleh buat kita legowo. Kita AUHM sepakat mengikuti menutup usaha jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago