Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mendapat penghargaan. Bahkan, Nasional memberikan dua sekaligus penghargaan sebagai Kota dengan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) terbaik.
Hal itu disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Makassar, Firman Hamid Pagarra.
“Alhamdulillah, Pemkot kembali diapresiasi pusat melalui dipenghargaan yang diberikan untuk SIPP dan SP4N,” ucap Firman.
Meski begitu, kata Firman, apresiasi yang diterima Pemkot Makassar ini tidak langsung membuat kita puas karena pengelolaan pelayanan publik di Makassar masih perlu ditingkatkan lagi.
Diketahui, tujuh besar pengelolaan SIPP terbaik ini Pemkot Makassar masuk bersama enam pemerintah daerah lain yaitu Pemkab Gowa, Pemkab Sinjai, Pemkab Pangkep, Pemprov Sulteng, Pemkab Mamuju dan Pemkab Polman.
Sedangkan, untuk pengelolaan SP4N Lapor, Pemkot Makassar masuk bersama pemerintah daerah lain yaitu Pemkab Gowa, Pare-pare, dan Pemkab Bulukumba.
Pengelola Pelayanan SP4N Lapor terbaik se sulawesi selatan ini pun diterima kabag humas yang diwakili langsung oleh kasubag pengaduan Pemkot Makassar, Nuri Tri Handayani.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment