Infoasatu.com, Bantul – Sopir mobil bocah 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang melibatkan enam motor hingga menewaskan seorang pemotor di Bantul. Polres Bantul mengupayakan proses diversi karena tersangka di bawah umur.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono, Selasa (2/2/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, Maryono menyebut tersangka didampingi orang tuanya dan lembaga bantuan hukum dalam hal ini lembaga perlindungan anak. Hal itu karena tersangka masih di bawah umur.
“Bahwa tersangka atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum ini juga kita ajukan permohonan ke Balai Pemasyarakatan kelas II Wonosari Gunungkidul dan kita siapkan lembaga bantuan hukum dari lembaga perlindungan anak Yogyakarta untuk mendampingi dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Selanjutnya polisi akan mengajukan permohonan penelitian ke Bapas. Selain itu, penyidik akan mengupayakan diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
“Dan lanjut kita ajukan permohonan penelitian ke Bapas karena anak tersebut masih berusia 13 tahun, ya masih di bawah umur. Sehingga karena sangkaan kita pasal 310 ayat 4 dan 2 di situ hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta sehingga penyidik wajib mengupayakan upaya diversi di penyidikan apabila beberapa hal bisa diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Maryono.
Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka kooperatif dan ada jaminan dari orang tua.
“Terkait penahanan kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah 7 tahun dan ada penjaminan dari orang tua, serta kooperatif dalam penyidikan,” imbuh Maryono.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas antara mobil dan enam motor terjadi di simpang empat Jalan Majapahit, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1).
Mobil menabrak enam motor searah di depannya yang tengah berhenti menunggu lampu APPIL. Dalam kecelakaan itu satu pemotor tewas di lokasi kejadian.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment