Kriminal

Pemuda Asal Bogor yang Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal Ditetapkan Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Pemuda asal Bogor yang membuat laporan palsu dengan menyebut dirinya menjadi korban begal ke Polres Metro Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda bernama Aulia Rafiqi itu sudah ditahan karena terjerat pasal tentang pembuatan laporan palsu.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Minggu (10/10/2021).

Erwin menjelaskan, Aulia dijerat Pasal 242 dan Pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu. “Sudah ditahan. Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu,” jelasnya.

Sebelumnya, Aulia Rafiqi mengaku disetrum oleh kawanan begal di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Lokasi Aulia mengaku dibegal pun disusuri oleh polisi. Dari pengecekan lokasi hingga pemeriksaan kepada Aulia, terungkap Aulia Rafiqi membuat laporan palsu.

Hingga kini polisi masih mendalami motif Aulia Rafiqi dalam membuat laporan palsu tersebut.Dari video yang beredar, Aulia mengatakan telah membuat cerita fiktif.

“Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax,” kata Aulia dalam keterangan video.

Ternyata, Aulia sebenarnya kehilangan barang-barangnya karena cekcok open BO. Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan, kemudian mengambil handphone dan uang Aulia.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bersama Selingkuhannya, Suci Bunuh Suami Hingga Dijatuhi 15 Tahun Penjara