HUKUM

Pemuda di Aceh Divonis 175 Bulan Penjara Usai Perkosa dan Ancam Bunuh Pacarnya

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pemuda di Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memperkosa pacarnya. Tak hanya itu, RRM (25) juga diduga mengancam akan membunuh korban. Setelah dinyatakan terbukti bersalah, RRM dijatuhi hukuman 175 bulan penjara.

Kasus itu bermula saat terdakwa menjemput pacarnya menggunakan mobil untuk jalan-jalan menuju Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (26/8/2020). Dalam perjalanan, terdakwa disebut bertanya ke pacarnya apakah korban masih perawan atau tidak.

Setelah pacarnya menjawab masih, terdakwa mengajak korban berhubungan badan. Permintaan itu ditolak korban. Terdakwa lalu mengancam bakal memperkosa korban bersama enam teman terdakwa.

Terdakwa juga disebut mengancam bakal membunuh korban dan membuang mayatnya ke hutan. Tak berapa lama, terdakwa memperkosa korban.

Saat itu korban sempat berusaha melawan dengan mencubit dan mencakar wajah serta badan terdakwa. Setelah memperkosa, terdakwa disebut berjanji menikahi korban.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Aceh. Terdakwa diciduk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar. Dalam persidangan, terdakwa dituntut 175 bulan penjara.

Majelis hakim MS Jantho memvonis RRM sesuai tuntutan jaksa. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 175 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” putus hakim MS Jantho, Kamis (28/1).

Terdakwa tidak terima dengan putusan itu dan sempat mengajukan permohonan banding. Namun MS Aceh menolaknya.

“Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 18/JN/2020/MS.Jth tanggal 28 Januari 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah,” putus hakim, Senin (22/3) kemarin.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Kasus Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Pelajar di Sleman