Pemuda di Jambi Dijatuhi 10 Tahun Penjara Usai Perkosa Bocah 9 Tahun
Infoasatu.com, Merangin – Seorang pemuda di Merangin, Jambi, ditangkap polisi dan terbukti memperkosa bocah 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka B (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kasus bermula saat korban ke toilet pada 17 Maret 2020 pukul 21.00 WIB. WC itu adalah WC umum, sehingga B bisa memantau gerak-gerik korban.
Saat korban keluar dari WC, B yang sudah menunggu lalu mendatangi korban. B memaksa korban dan menyeret ke bawah pohon sawit yang tidak jauh dari WC itu. Dalam hitungan detik, B memperkosa korban.
Setelah itu, B mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke orang tuanya. Sepulangnya ke rumah, korban yang menangis menahan kesakitan ditanya oleh orang tuanya. Korban berterus terang dan terbongkarlah kejahatan B. Akhirnya, B diproses secara hukum dan diadili di pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yofistian, Rabu (19/8/2020).
Majelis menyatakan B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut B selama 12 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak, dapat merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, juga dengan norma serta norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat,” ujar majelis membacakan hal yang memberatkan terdakwa.