Categories: HUKUM

Pemuda di Jambi Dijatuhi 10 Tahun Penjara Usai Perkosa Bocah 9 Tahun

Infoasatu.com, Merangin – Seorang pemuda di Merangin, Jambi, ditangkap polisi dan terbukti memperkosa bocah 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Tersangka B (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Kasus bermula saat korban ke toilet pada 17 Maret 2020 pukul 21.00 WIB. WC itu adalah WC umum, sehingga B bisa memantau gerak-gerik korban.

Saat korban keluar dari WC, B yang sudah menunggu lalu mendatangi korban. B memaksa korban dan menyeret ke bawah pohon sawit yang tidak jauh dari WC itu. Dalam hitungan detik, B memperkosa korban.

Setelah itu, B mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke orang tuanya. Sepulangnya ke rumah, korban yang menangis menahan kesakitan ditanya oleh orang tuanya. Korban berterus terang dan terbongkarlah kejahatan B. Akhirnya, B diproses secara hukum dan diadili di pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Yofistian, Rabu (19/8/2020).

Majelis menyatakan B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut B selama 12 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak, dapat merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, juga dengan norma serta norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat,” ujar majelis membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago