Categories: Kriminal

Pemuda di Sumsel Tewas Ditikam Rekannya Dipicu Gadai Hp, Pelaku Sudah Ditangkap

Infoasatu.com, Muara Enim – Seorang pemuda di Muara Enim, Sumatera Selatan, tewas ditikam rekannya sendiri. Korban bernama Rifaldo (19) itu tewas setelah belikatnya ditikam pisau oleh rekannya Ferdinan alias Udin (19).

Pria yang bekerja sebagai petani itu dibunuh karena ponsel pelaku yang digadaikan korban tak kunjung dikembalikan. Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma menyebut, pelaku sudah ditangkap.

“Iya benar. Korban meninggal dunia usai ditikam pisau oleh rekannya di bagian belikat. Pelakunya sudah kita tangkap,” kata AKP Widhi, Rabu (9/2/2022).

Kejadian itu, menurut Widhi, berawal ketika pelaku menggadaikan HP-nya Rp 300 ribu ke korban. Namun, saat akan ditebus pelaku, korban menolak sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

“Jadi pelaku awalnya gadaikan HP-nya ke korban Rp 300 ribu, tapi saat pelaku hendak mengambil kembali HP-nya, korban selalu berkelit dan marah ke pelaku, seakan korban tidak memperbolehkan hp tersebut ditebus kembali,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2), sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di jalan umum Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Belimbing, Muara Enim.

“Saat itu, pelaku kembali mendatangi korban di TKP dengan tujuan yang sama meminta kembali HP yang pernah ia gadaikannya ke korban. Karena korban tak kunjung memberikan HP-nya, terjadilah pertikaian diantara keduanya. Diduga korban yang mengeluarkan sebilah pisau direbut pelaku, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban bagian belikat kiri sedalam 15 sentimeter,” ungkapnya.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing hingga di rujuk ke rumah sakit Rabain Muara Enim.

“Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Gunung Megang,” ucap Widhi.

“Dari laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Kementerian Agama Targetkan Akselerasi PPG untuk 269 Ribu Guru pada 2025

Infoasatu.com,Makassar--Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan…

5 jam ago

Workshop Evaluasi dan Persiapan Semester Akhir 2024/2025: Langkah Strategis Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unhas

Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…

6 jam ago

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

6 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

2 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

2 minggu ago