KecamatanPemerintahan

Pemuda Makassar Ditangkap Usai Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Modus Bagi-bagi Uang

Infoasatu.com,MakassarSeorang pemuda berinisial I (20) ditangkap polisi setelah berbuat asusila  terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pekan lalu.

Penangkapan terjadi setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan uang kepada anak-anak di sekitar rumah.

Salah satu anak yang mengikuti pembagian uang adalah korban yang ternyata adalah tetangga dari pelaku I.

Setelah uang korban habis, pelaku kembali menawarkan uang.

Tawaran tersebut menggoda korban dan membuatnya mengikuti permintaan pelaku I.https://www.youtube.com/embed/Q7cJGS6Iwns

“Saat uang habis, korban diajak ke tempat kosong yang disiapkan oleh pelaku untuk memberikan atau membagikan uangnya,” kata AKBP Yudi saat mengumumkan kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, pada hari Senin (8/4/2023) siang.

Setelah korban masuk ke dalam rumah kosong, pelaku melancarkan aksinya.

“Pada saat berada di dalam ruangan tersebut, korban ditarik secara paksa,” ujarnya.

Akibatnya, korban mengalami luka pada alat vitalnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar atas tindakan pencabulan ini,” tambahnya.

Saat ini, berkas perkara tersangka sedang diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.

“Kami masih menunggu hasil visum. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persidangan,” ungkapnya.

Korban yang mengalami kejadian ini diketahui mengalami trauma.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara selama 5-15 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Buka Acara Lintas Sektor, Camat Ujung Tanah Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi