Pengadilan Banten Nyatakan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Infoasatu.com, Serang – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya. Majelis menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
“Benar, sudah diputus,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, Selasa (24/5/2022).
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom.
Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” ucap Binsar Gultom.