Pengadilan Banten Vonis Dua Terdakwa Korupsi Hibah Pesantren 4 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Serang – Dua terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dari Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.
Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman atas banding dua terdakwa yaitu Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi.
Pengadilan Tipikor Serang mengurangi hukuman Irvan dan Toton dari 4 tahun 4 bulan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Surawinata berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan banding, Kamis (14/4/2022).
Putusan banding untuk terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi dan terdakwa V Agus Gunawan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Epieh dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Tb Asep dipidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Asep juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harga benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun.”
Sementara terdakwa terakhir yaitu Agus dipidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Amar banding ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari dan hakim anggota Binsar Gultom dan Uding Sumardiana.