Categories: HUKUMNEWS

Pengadilan Banten Vonis Dua Terdakwa Korupsi Hibah Pesantren 4 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Serang – Dua terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dari Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman atas banding dua terdakwa yaitu Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi.

Pengadilan Tipikor Serang mengurangi hukuman Irvan dan Toton dari 4 tahun 4 bulan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Surawinata berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan banding, Kamis (14/4/2022).

Putusan banding untuk terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi dan terdakwa V Agus Gunawan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Epieh dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Tb Asep dipidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Asep juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harga benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun.”

Sementara terdakwa terakhir yaitu Agus dipidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Amar banding ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari dan hakim anggota Binsar Gultom dan Uding Sumardiana.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago