Categories: HUKUMNEWS

Pengadilan Banten Vonis Dua Terdakwa Korupsi Hibah Pesantren 4 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Serang – Dua terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dari Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman atas banding dua terdakwa yaitu Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi.

Pengadilan Tipikor Serang mengurangi hukuman Irvan dan Toton dari 4 tahun 4 bulan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Surawinata berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan banding, Kamis (14/4/2022).

Putusan banding untuk terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi dan terdakwa V Agus Gunawan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Epieh dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Tb Asep dipidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Asep juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harga benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun.”

Sementara terdakwa terakhir yaitu Agus dipidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Amar banding ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari dan hakim anggota Binsar Gultom dan Uding Sumardiana.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

3 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

3 hari ago