PilkadaPOLITIK

Pengamat Politik Ini Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Takut Dipecat?

Infoasatu.com, Makassar – Tensi politik pada Pilwali Makassar semakin memanas. Selain melibatkan perdebatan panjang antar lembaga penyelenggara, juga terjadi perang opini di lingkungan akademisi.

Salah seorang warga mengaku kebingungan menyikapi beberapa tanggapan pengamat politik yang tidak mendidik. Padahal mereka juga merupakan petinggi birokrasi kampus yang semestinya lebih mengedepankan edukasi politik untuk masyarakat.

Salah satunya pernyataan pengamat politik Universitas Bosowa (Unibos) Arief Wicaksono di salah satu media milik petinggi Bosowa Group.

Dalam pernyataannya, Arief menilai memilih kolom kosong pada Pilwali sama halnya merusak hak suara. Sementara hak suara menurut Arief tidak dihitung dalam perhitungan suara nanti.

“Siapa pun yang mencoblos kolom kosong, berarti merusak hak suaranya karena yang diakui oleh KPU hanya calon tunggal. Jika hak suara rusak berarti tidak dihitung lagi pada perhitungan suara nanti,” ucapnya seperti dikutip pada sebuah gambar dengan tulisan komentar Arief Wicaksono, S.IP, MA, Pengamat Politik Unibos lengkap dengan fotonya. Gambar ini juga mencantumkan sumber Tribun Timur.

“Jadi secara substansial masyarakat Makassar harus paham bahwa yang namanya kolom kosong itu tidak ada lagi,” pernyataan arief selanjutnya dalam gambar tersebut.

Gambar ini kemudian diunggah akun Chia pada group media sosial Facebook yakni Pilwali Mencari Pemimpin, pukul 19.20 Wita, Minggu, (3/6), dengan caption “Appicicumo de”.

Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari warga. Pernyataan Arief Wicaksono tersebut diduga sebagai pembohongan publik. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya KPU RI justru memberi statemen yang bertolak belakang.

“Patut diduga yang bersangkutan sedang melakukan pembodohan dan pembohongan publik. Mungkin takut dipecat. Diakan kerja di salah satu perguruan tinggi milik Calon wali kota,” kata Abbas salah satu warga di Kecamatan Bontoala.

Baca Juga :  Indira Yusuf Ismail Mulai Kampanye ke Pasar Tradisional Pa’baeng-baeng

Seperti diketahui, sejumlah daerah akan menggelar Pemilu kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini dengan kandidat tunggal. Sebagai ganti tidak adanya lawan dari paslon lain, para kandidat itu akan bersaing dengan kotak kosong untuk memenangkan kontestasi.

Namun, masih ada pihak yang menilai memilih kotak kosong sama artinya dengan tidak memilih atau golput dan tidak sah.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sudah pernah menjelaskan hal tersebut. Wahyu menegaskan, memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Suara yang diberikan masyarakat ke dalam kotak kosong merupakan suara sah dengan nilai yang sama dengan memilih seorang pasangan calon.

“Jadi memilih kotak kosong beda dengan golput. Kotak kosong juga menjadi pilihan karena di surat suara ada,” ucap Wahyu di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018) lalu.

Karenanya KPU pun terus melakukan sosialisasi terkait diperbolehkannya memilih kotak kosong bagi pemilih. Langkah ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan KPU untuk menekan angka golput.

Hal ini untuk memberi edukasi bergubung masih adanya pemilih yang masih berfikir lebih baik tidak datang ke tempat pemilihan suara (TPS), akibat tidak merasa cocok dengan satu-satunya kandidat kepala daerah yang dihadirkan.

“Kalau aturan sosialisasi memilih kotak kosong sah, itu kan baru kali ini. Sebelumnya tidak ada. Dengan sosialisasi itu diharapkan meskipun tak cocok (dengan calonnya), dia tetap datang memilih kotak kosong. Karena kotak kosong (juga) pilihan,” katanya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas