Penganiaya Perawat di Palembang Kini Sudah Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Palembang – Pelaku penganiayaan terhadap seorang perawat perempuan RS Siloam Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Jason Tjakrawinata alias JT (38) juga sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang,” kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Sabtu (17/4/2021).
Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Irjen Eko juga menegaskan Jason Tjakrawinata bukanlah polisi seperti isu yang beredar di media sosial. Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu yang mencoba melerai pelaku.
“Pelaku bukan polisi, yang mengatakan ‘saya polisi’ itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan tersangka,” ujar Eko.
Dia menyebut Jason seorang wiraswasta. Jason diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).