Kriminal

Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut Akhirnya Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Jakarta – Pengemudi pajero yang aniaya sopir dan rusak truk di Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial O (39) itu ditangkap pagi tadi di Bandara Soekarno Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

“Di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (28/6/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi. Terlihat pelaku menggunakan kaus berwarna hitam dan masker berwarna putih.

Nasriadi memastikan pelaku O ini bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti narasi yang ramai beredar. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut.

“Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” terang Nasriadi.

Sejumlah barang bukti pun disita polisi. Salah satunya tongkat besi yang digunakan pelaku untuk merusak kendaraan korban.

Pelaku O kini tengah dibawa polisi menuju Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O.

“Dia kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 perusakan,” pungkas Nasriadi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Berulang Kali Kepergok, Suami di Prabumulih Bunuh Selingkuhan Istri