Kriminal

Penggerebekan Hotel di Surabaya Praktik Prostitusi Online, 7 Muncikari Ditahan

Infoasatu.com, Surabaya – Polisi menggerebek kamar hotel di Surabaya yang digunakan untuk melakukan praktik prostitusi online. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tujuh muncikari dan tujuh perempuan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra membenarkan penggerebekan ini. Agung menyebut penggerebekan dilakukan di bulan Ramadhan, tepatnya saat malam hari.

“Iya bener ada di Surabaya. Yang diamankan tujuh cewek dan tujuh muncikari,” kata Agung, Kamis (14/5/2020).

“Itu penggerebekannya malam minggu di bulan Ramadhan,” imbuh Agung.

Agung mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/4) lalu. Para tersangka melakukan praktik prostitusi online menggunakan aplikasi percakapan. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan tujuh perempuan itu telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.

Tujuh muncikari yang diamankan yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21), dan Azis Haryanto (27).

“Sudah kami tahan, sudah kami jadikan tersangka. Sekarang proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Yang muncikari tersangka, ceweknya kan korban,” ungkap Agung.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  BIN Pastikan Persempit Gerak Teroris