Pengiriman Sabu ‘Sultan’ dari Malaysia yang Hendak Diedar di Sulawesi Berhasil Digagalkan Polisi
Infoasatu.com, Balikpapan – Pengiriman sabu asal Tawau, Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi, berhasil digagalkan Polda Kalimantan Timur. Sabu seberat 3 kilogram disita.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan sabu seberat 3 kilogram itu diamankan pada Rabu (17/3). Selain itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27).
“Sabu-sabu ini bisa dikatakan kualitas terbaik, untuk satu kilogramnya dijual Rp 850 juta, dan akan diedarkan di pulau Sulawesi,” kata Rickynaldo, Kamis (18/3/2021).
Ricky mengatakan sabu tersebut memiliki kualitas yang baik. Dia menyebut sabu itu berkualitas ‘sultan’.
“Sabu-sabu ini disebut sabu ‘sultan’ karena kualitas dan harganya yang memang kelas terbaik dari yang pernah ada dan beredar, jadi kemasannya agak berbeda,” jelasnya.
Ricky menjelaskan kedua pelaku itu menunggu paket pengiriman barang haram itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu itu dikirimkan oleh temannya dari Malaysia.
“Dia berkoordinasi dengan temannya yang berada di Tawau, Malaysia, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tarakan, jadi pelaku menunggu barang haram ini di Tarakan,” ucapnya.
Setelah itu, para pelaku membawa sabu menyeberang ke Bulungan. Para pelaku kemudian menuju Kota Balikpapan dengan menggunakan jalur darat membawa sabu tersebut.
“Mereka naik mobil dari Bulungan ke Balikpapan dan langsung menuju ke pelabuhan Balikpapan dan akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal KM Kirana,” beber Ricky.
“Tersangka kami tangkap atas kerja sama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal sehingga kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana. Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta,” lanjutnya.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka AM baru bebas dari penjara dua bulan lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.