Categories: Kasus Narkoba

Pengiriman Sabu ‘Sultan’ dari Malaysia yang Hendak Diedar di Sulawesi Berhasil Digagalkan Polisi

Infoasatu.com, Balikpapan – Pengiriman sabu asal Tawau, Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi, berhasil digagalkan Polda Kalimantan Timur. Sabu seberat 3 kilogram disita.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan sabu seberat 3 kilogram itu diamankan pada Rabu (17/3). Selain itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27).

“Sabu-sabu ini bisa dikatakan kualitas terbaik, untuk satu kilogramnya dijual Rp 850 juta, dan akan diedarkan di pulau Sulawesi,” kata Rickynaldo, Kamis (18/3/2021).

Ricky mengatakan sabu tersebut memiliki kualitas yang baik. Dia menyebut sabu itu berkualitas ‘sultan’.

“Sabu-sabu ini disebut sabu ‘sultan’ karena kualitas dan harganya yang memang kelas terbaik dari yang pernah ada dan beredar, jadi kemasannya agak berbeda,” jelasnya.

Ricky menjelaskan kedua pelaku itu menunggu paket pengiriman barang haram itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu itu dikirimkan oleh temannya dari Malaysia.

“Dia berkoordinasi dengan temannya yang berada di Tawau, Malaysia, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tarakan, jadi pelaku menunggu barang haram ini di Tarakan,” ucapnya.

Setelah itu, para pelaku membawa sabu menyeberang ke Bulungan. Para pelaku kemudian menuju Kota Balikpapan dengan menggunakan jalur darat membawa sabu tersebut.

“Mereka naik mobil dari Bulungan ke Balikpapan dan langsung menuju ke pelabuhan Balikpapan dan akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal KM Kirana,” beber Ricky.

“Tersangka kami tangkap atas kerja sama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal sehingga kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana. Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka AM baru bebas dari penjara dua bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago