Categories: Kasus Narkoba

Pengiriman Sabu ‘Sultan’ dari Malaysia yang Hendak Diedar di Sulawesi Berhasil Digagalkan Polisi

Infoasatu.com, Balikpapan – Pengiriman sabu asal Tawau, Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi, berhasil digagalkan Polda Kalimantan Timur. Sabu seberat 3 kilogram disita.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan sabu seberat 3 kilogram itu diamankan pada Rabu (17/3). Selain itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27).

“Sabu-sabu ini bisa dikatakan kualitas terbaik, untuk satu kilogramnya dijual Rp 850 juta, dan akan diedarkan di pulau Sulawesi,” kata Rickynaldo, Kamis (18/3/2021).

Ricky mengatakan sabu tersebut memiliki kualitas yang baik. Dia menyebut sabu itu berkualitas ‘sultan’.

“Sabu-sabu ini disebut sabu ‘sultan’ karena kualitas dan harganya yang memang kelas terbaik dari yang pernah ada dan beredar, jadi kemasannya agak berbeda,” jelasnya.

Ricky menjelaskan kedua pelaku itu menunggu paket pengiriman barang haram itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu itu dikirimkan oleh temannya dari Malaysia.

“Dia berkoordinasi dengan temannya yang berada di Tawau, Malaysia, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tarakan, jadi pelaku menunggu barang haram ini di Tarakan,” ucapnya.

Setelah itu, para pelaku membawa sabu menyeberang ke Bulungan. Para pelaku kemudian menuju Kota Balikpapan dengan menggunakan jalur darat membawa sabu tersebut.

“Mereka naik mobil dari Bulungan ke Balikpapan dan langsung menuju ke pelabuhan Balikpapan dan akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal KM Kirana,” beber Ricky.

“Tersangka kami tangkap atas kerja sama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal sehingga kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana. Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka AM baru bebas dari penjara dua bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

11 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

11 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago