Categories: Makassar

Pengusaha Angkot Keluhkan Pelayanan Dishub yang Lamban Soal Balik Nama Izin Trayek

Infoasatu.com, Makassar – Salah satu pengusaha angkot di Kota Makassar, Felixander Baan yang sekaligus Ketua Koperasi Transportasi Angkutan Mahasiswa dan Umum mengeluhkan pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar yang terkesan lamban dalam hal pelayanan untuk pembuatan balik nama izin trayek. Padahal menurut Felix, ia sudah lama mengajukan permohonan untuk pengurusan izin trayek untuk armada angkotnya yang beroperasi di jalur pete-pete Unhas.

Felix mengaku ia merasa sangat kecewa dengan pelayanan Dishub Kota Makassar yang enggan melayani pengurusan izin trayek, dengan alasan permohonan teman-teman pemilik kendaraan angkutan yang tergabung dalam Koperasi Transportasi Angkutan Mahasiswa dan Umum (KOTAMU) belum punya legalitas dan persetujuan dari Unhas.

Meski demikian hingga sekarang ini belum ada titik temu antara Dishub Makassar dan pihak Unhas padahal surat dari Dishub sudah lama yakni sejak Nopember 2019 lalu. Namun, ia mempertanyakan kenapa juga Unhas yang harus memberikan persetujuan untuk pembuatan izin trayek padahal itu kan tugas dari Dishub Makassar sendiri.

“Saya sudah pertanyakan kenapa belum ada kejelasan dari Dishub, kami kayak dipimpong. Kenapa Dishub belum ada respon dan mereka suruh saya pertanyakan ke pihak Unhas. Sebenarnya ini bukan urusan saya karena tidak ada kaitan dengan Unhas. Ada apa ini kenapa Dishub tunggu suratnya dari Unhas, kan Dishub yang berwenang soal izin trayek. intinya kenapa kami pimpong” jelas Felix.

Selain itu dia mengaku sudah pernah mempertanyakan terkait surat yang dibuat Dishub Makassar ke pihak Unhas tapi itu belum ada titik terang sampai sekarang.

“Sesuai dengan surat Dishub yang ditujukan ke Unhas belum ada balasan. Jadi saya ke Unhas pertanyakan tapi disana juga mengaku tidak tau dan pihak Unhas bilang harusnya tanya ke Dishub jadinya kami bingung. Dan harusnya Dishub yang pertanyakan ke Unhas bukan saya sebagai pemilik kendaraan. Dan pihak unhas mengatakan KAKMU dan KOTAMU adalah oraganisasi ekternal dari lingkup unhas “lanjutnya.

Sehingga dengan persoalan tersebut Ketua Koperasi Kotamu berharap meminta kerjasama dari Dishub Makassar. Apalagi kondisi sekarang pendapatan teman-teman di angkutan (pete-pete) sangat menurun selama virus Covid-19 merajalela.

“Kami ini berharap kerjasama dari Dishub sebagai pihak yang berwenang urusi izin trayek, kami orang kecil seakan dipermainkan. Ini kan bukan mau buat jalur baru atau menambah mobil tapi mau membalik nama izin trayek yang lama dari koperasi KAKMU menjadi Koperasi KOTAMU. Selain itu ini kendaraan kami mobil lama dan sudah ada kiernya. “harapannya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago