Kriminal

Penjual Hewan Langka di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Orang Utan-Lutung

Infoasatu.com, Bekasi – Pelaku jual-beli hewan langka yang dilindungi di Bekasi diringkus Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyita orang utan hingga lutung dari seorang tersangka inisial Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku tergabung dalam komunitas pecinta hewan di Facebook dan grup WhatsApp. Di grup komunitas tersebut pelaku mencari hewan-hewan langka yang akan dijualnya kembali.

“Mereka buat satu komunitas hewan pencinta satwa di media sosial. Di situ pelaku cari siapa miliki binatang langka dan dia siap beli. Nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan lalu dia simpan di suatu tempat. Lalu dia punya grup lain yang menjual dan menawarkan,” kata Yusri, Kamis (28/1/2021).

Menurut Yusri, pelaku Y telah melakukan aksinya sejak Agustus 2020. Sehari-harinya dia merupakan pedagang hewan burung di Bekasi.

Yusri mengatakan, hewan langka dijual pelaku dengan harga yang tinggi. Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta dari hasil menjual hewan-hewan langka tersebut.

“Setiap 1 binatang diambil untung Rp 1 sampai Rp 10 juta. Itu dari dari Agustus 2020 lalu,” ujar Yusri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya komunitas di media sosial yang memperjualbelikan hewan langka. Polisi kemudian melakukan undercover dengan memesan hewan langka kepada pelaku.

“Karena kita terus terang juga kita melakukan pemesanan, datang barang tersebut kemudian kita lakukan penangkapan. Pintarnya dia adalah tidak menyiapkan secara langsung karena takut, sehingga setiap ada pembelian itu dia baru 3 sampai 5 hari baru mereka siapkan untuk menghindari petugas,” jelasnya.

Saat diamankan di rumahnya di daerah Bekasi hari Rabu (27/1) kemarin, polisi menyita sejumlah binatang langka dari tersangka. Satwa-satwa langka tersebut mulai dari orang utan, lutung jawa, hingga burung beo Nias.

Baca Juga :  Satu Truk Berisi 560 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Polisi, Bikin Rugi Negara Rp 284 Juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun.

Facebook Comments