Categories: Kriminal

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,2 M di Pasuruan Berhasil Digagalkan

Infoasatu.com, Pasuruan – Penyelundupan benih lobster yang ditaksir senilai Rp 4,2 Miliar berhasil digagalkan pihak kepolisian. Benih lobster itu rencananya akan dikirim ke Singapura.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka. Yakni Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau. Keduanya ditangkap saat melaju di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan penyelundup benih ini dari Lombok dan dikirim ke Singapura melalui Batam. Sebanyak 27.542 ekor benih dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan.

“Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena masih dalam pengembangan juga,” kata Gidion di Mapolda Jatim, Kamis (9/4/2020).

Gidion menyebut benih ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia hingga China. Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan.

“Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga. Konsumen dari Benur ini pasti nggak jauh-jauh antara Malaysia, Singapura dan China,” ujar Gidion.

Dia menambahkan pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat. Hal ini karena, di masa pandemi Covid-19 ini pengiriman dengan pesawat dinilai cukup ketat.

“Transporter masih lewat darat, masa pandemi pesawat susah, kalau pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Dan pelaku ini mengerti penyelamatannya gimana,” tuturnya.

Dari penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa.

Kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

23 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

23 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago