Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Penerima Suap Dipecat Dewas
Infoasatu.com, Jakarta – Penyidik dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar etik. Robin menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ucapnya.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.
Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.