POLITIK

Penyidik Sentra Gakkumdu Serahkan Berkas TPP ke Kejaksaan

Infoasatu.com, Gowa – Penyidik Polres Gowa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyerahan berkas hasil Penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada, Jumat (28/06/2019).

Hasil Penyidikan ini terkait kasus pergeseran suara internal Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Pallangga. Kasus ini melibatkan empat orang, yakni dari 2 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga dengan inisial IM dan IW, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gowa inisial MSA dan satu orang oknum yang di duga saksi Partai yakni SL.

“Hari ini Penyidik serahkan ke Kejari Sungguminasa, ini bagian dari upaya sentra Gakkumdu dalam memproses dan menindak pelanggaran dalam pemilihan umum,” jelas Yusnaeni Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Penindakan Pelanggaran juga Koordinator Gakkumdu.

“Berkas yang diserahkan ke kejaksaan akan diteliti selama 3 hari dan dikembalikan jika dianggap belum lengkap dan penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi lalu diserahkan kembali ke kejaksaan,”tambahnya.

Ia menjalaskan, 2 orang PPK Kecamatan Pallangga, Caleg dan oknum yang diduga Saksi Partai tersebut diperkarakan terkait tindak pidana pemilu Yang melanggar pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta, dalam hal penyelenggara Pemilu maka yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Kami mengingatkan agar kedepan penyelenggara pemilu khususnya PPK tidak boleh mempermainkan suara rakyat karena itu berkonsekuensi pidana dan pelanggaran etik,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Indira-Ilham Ajak Muhammadiyah Teruskan Kebaikan di Makassar