Kriminal

Penyiksa Satwa Langka yang Viral di Sumbar Sudah Ditangkap, Para Pelaku Minta Maaf

Infoasatu.com, Jakarta – BKSDA dan Ditkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap para pelaku penyiksaan satwa langka Simpai atau Surili Sumatera. Setelah ditangkap, para pelaku menyampaikan permohonan maaf.

Permintaan maaf disampaikan dalam sebuah video unggahan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pelaku menyesali perbuatannya.

“Sehubungan dengan viralnya video kami menangkap satwa yang dilindungi sejenis Simpai atau monyet ekor kuning, dengan ini saya Juned warga Mudiak Aia, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, mewakili 5 orang yang ada dalam video mengakui salah dan khilaf,” kata salah seorang dari keenam pelaku.

Para pelaku mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan membuat gaduh. Penyampaian permintaan maaf itu dilakukan di hadapan para penyidik polisi dan petugas BKSDA Sumbar.

“Kami memohon maaf atas tindakan yang kami perbuat tersebut yang mengakibatkan viralnya video tersebut sehingga membuat kegaduhan,” tambah dia.

Aktivitas penyiksaan satwa itu sebelumnya direkam para pelaku dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat, Ade Putra, mengatakan para pelaku dapat ditangkap setelah petugas berhasil menelusuri lokasi pembuatan video yang beredar luas tersebut.

“Dari video yang beredar, kita dari BKSDA dan Ditkrimsus Polda Sumbar berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian dan juga menemukan para pelaku,” kata Ade, Minggu (4/4/2021).

Ia mengatakan lokasi kejadian berada di jorong Aia Mudiak, Nagari Tambangan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

“Kita mencocokkan lokasi dengan tempat yang biasanya banyak simpai. Simpai ini kan endemik, jadi lokasinya hanya di beberapa daerah saja, sehingga dengan cepat berhasil kita identifikasi, yakni di Nagari Tambangan, Tanah Datar,” terang Ade.

Petugas juga menangkap enam orang pelaku yang ada dalam video. Keenamnya memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Warga 1 M di Jaktim Sudah Ditahan

Pelaku berinisial A (17) bertindak sebagai perekam video, lalu ada MR (15) yang memegang simpai, HF (32) bertindak memegang karung, TPT (16) batik biru yang menyaksikan penyiksaan simpai, serta JM (45) yang juga berdiri dengan mengenakan kaus hitam. Sedangkan video disebarkan oleh pelaku berinisial RM (18).

Facebook Comments