Peras Kepsek, Tiga Anggota KPK Gadungan di Nias Selatan Diringkus Polisi
Infoasatu.com, Jakarta – Tiga pria yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap polisi. Tiga anggota KPK gadungan itu ditangkap karena diduga kerap memeras kepala sekolah dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan identitas ketiga orang itu adalah Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” kata Arke, Minggu (7/3/2021).
Ketiga tersangka diduga melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta,” ujar Arke.
Polisi turut mengamankan uang Rp 4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Ada juga 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam,” ucapnya.
Ketiga orang itu telah dijerat sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.