Categories: Kasus Narkoba

Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Infoasatu.com, Asahan – Peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia berhasil digagalkan Polres Asahan. Seorang tersangka diamankan polisi dengan barang bukti 28 kg lebih yang dibawa melalui jalur perairan.

“Narkoba berjenis sabu ini masuk dari luar, kita temukan dalam satu goni berisi 27 paket. Setelah dilakukan penimbangan berat narkoba 28.003,32 gram,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (3/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan juga mengamankan seorang tersangka berinisial NT (39). Dia bertugas menjemput barang tersebut setelah tiba di perairan Bagan Asahan dibawa sebuah kapal dari Malaysia selanjutnya disimpan di dalam rumahnya di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Polisi yang mendapat informasi tersebut menemukan barang bukti 27 bungkus sabu dalam kemasan bungkus teh China ini berada dalam satu goni dan disimpan di dalam rumah pelaku pada Jumat (27/8) lalu.

Saat polisi menemukan barang bukti sabu, tersangka NT belum tertangkap. Kurang dari 24 jam kemudian NT yang sadar telah dicari Polisi berusaha kabur ke Dumai, Provinsi Riau.

NT dibekuk dalam pelariannya saat berada di Jalan Juanda, Kisaran saat sedang menunggu tumpangan kendaraan.

“Peran tersangka ini, dia sebagai penyimpan barang sementara di rumahnya namun dari jauh ada yang memantau. Kita sedang mengejar dua pelaku lainnya masih DPO, orang yang menyuruh tersangka ini menyimpan sabu di rumahnya,” ujar Yudha.

Yudha menyatakan tersangka sebenarnya menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan. Untuk satu paket yang disimpannya, tersangka NT mendapatkan upah satu juta rupiah.

“Ini juga kali ketiga dia melakukan yang seperti ini. Dua kali sebelumnya juga disimpan di dalam rumahnya pada tahun 2019,” terangnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Asahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat dua subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago